Edar Sabu di Pantai Cermin, Warga Indrapura Kampar Ditangkap Polsek Tapung
RIAUIN.COM- Warga Indrapura, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar inisial HE alias BW (47) tak bisa berkutik ketika ditangkap Polsek Tapung, Rabu (7/7/2021) pagi. BE ditangkap Tim Opsnal Polsek Tapung ditangkap karena diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.
Bersama pelaku diamankan barang bukti sebuah kotak rokok merk Bold berisi 6 paket kecil Narkotika jenis Sabu, 1 unit timbangan digital, sejumlah peralatan penggunaan shabu, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam merah, sebuah telepon seluler android merk Oppo serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal sekira pukul 10.00 wib, pada Rabu (7/7/2021). Saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi ada warga Desa Pantai Cermin yang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu disebuah warung dekat PT.BMK di Desa Pantai Cermin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno memerintahkan Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang yang dicurigai dan kemudian dilakukan penggeledahan.
"Setelah diintrogasi, tersangka HE alias BW ini mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno saat dikonfirmasi.
Dikatakannya, terhadap tersangka juga dilakukan pengecekan urine. Berdasarkan hasil lab, diketahui tersangka positif amphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) junto Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya. -yus
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah